Langsung ke konten utama

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya :
1. Jaminan Kesehatan Nasional
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk CTKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp370.000, rinciannya Rp37.000 untuk pra penempatan dan Rp333.000 untuk masa purna penempatan. Pembayaran asuransi dengan menggunakan kode (ID Billing) yang nantinya dibayarkan ke bank. Ada 3 bank yang kerjasama dengan BPJS terkait pembayaran asuransi TKI ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Pra Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Masa dan Purna Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.***(san)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR NAMA PPTKIS DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  Salah satu cara untuk dapat bekerja ke luar negeri adalah dengan mendaftarkan diri melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), yang dahulu dikenal dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Adapun dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir, Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah. Nah, buat Sahabat yang ingin bekerja ke luar negeri, berikut daftar nama PPTKIS yang berada di daerah Sumatera Selatan. NO NAMA PERUSAHAAN                               ALAMAT                              KANTOR 1 2                                   3 DAFTAR NAMA KANTOR PUSAT PPTKIS 1 PT. CITR...

LOWONGAN KERJA PROGRAM PEMERINTAH INDONESIA DAN KOREA SELATAN SEKTOR PERIKANAN

PRA PENDAFTARAN  PROGRAM G TO G KE KOREA   COMPUTER BASED TEST   SEKTOR  PERIKANAN DENGAN SISTEM POIN TAHUN 201 8 No: PENG. 049 /PEN-PPP/ II /201 8   Berdasarkan surat HRD Korea nomor EPST- 416 tanggal 22 Februari 2018, telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Sektor Perikanan Tahun 2018 dengan rekrutmen model Sistem Poin. Adapun bidang pekerjaan yang ditawarkan adalah sektor Perikanan, dengan bidang pekerjaan meliputi: Budidaya Perikanan ( Sea Farming ) Penangkapan Ikan ( In and Off – Shore Fishery ) Dalam sistem poin, pelamar akan dinilai bukan hanya terbatas pada kemampuan Bahasa Korea, tetapi termasuk juga pengalaman kerja atau kemampuan atau keterampilan pada bidang perikanan. Ujian dilakukan sebanyak dua tahap yaitu : A.  Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) Bentuk Ujian:            -  Membaca (Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.      ...