Langsung ke konten utama

Antusiasme RSMH menjadi Sarana Kesehatan Calon PMI di Palembang

Koordinasi Direktorat KVPD dan BP3TKI Palembang ke RSMH, kemarin (14/08/2018)

BNP2TKI, Palembang – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Direktorat Kerjasama & Verifikasi Penyiapan Dokumen (KVPD) dan BP3TKI Palembang melakukan audiensi ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) kemarin, 14 Agustus 2018. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi pembahasan kepengurusan ijin dan usulan penetapan RSUP Dr Mohammad Hoesin sebagai sarana kesehatan (SARKES) Calon PMI/PMI di wilayah Palembang. 

“Saat ini, Palembang belum mempunyai Sarana Kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Terakhir, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) menjadi Sarana Kesehatan, namun ijin masa berlaku BBLK berakhir tahun 2017 sehingga menyulitkan calon PMI yang akan melakukan medical check up (MCU). Selama ini, Calon PMI melakukan MCU di Klinik Utama Assalam, Lampung sehingga sangat memberatkan calon PMI karena jarak tempuh yang jauh. Untuk itu, BNP2TKI meminta kesediaan dari RSMH untuk menjadi sarana kesehatan calon PMI di wilayah Palembang. ” ungkap dr. Nova Novianti Nasution, Kasi Dokumen Kesehatan dan Psiko, Subdirektorat Dokumen Kesehatan, Psiko dan Adminduk, Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen. “Sarana Kesehatan ini juga nantinya akan melayani Calon PMI program G to G ke Jepang dan Korea untuk persyaratan sending lamaran, ” imbuhnya. 

Direktur Utama RSMH, dr. Mohammad Syahril, Sp.P ,MPH mengungkapkan antusiasnya menjadi Sarana Kesehatan calon PMI di Palembang. Ia juga mengatakan bahwa RSMH telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Calon Legislatif. Selain itu, RSMH juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk segera melakukan tindak lanjut terkait kepengurusan ijin sesuai dengan Permenkes Nomor 29 tahun 2013 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ia juga berharap BNP2TKI dan BP3TKI Palembang mendampingi proses kepengurusan ijin sarana kesehatan agar dapat segera menjadi sarana kesehatan bagi calon PMI.

Terkait dengan tarif pemeriksaan medical check up, dr. Nova menambahkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur tarif dasar minimal yaitu Permenkes Nomor 26 tahun 2015. Untuk itu, ia berharap tarif pemeriksaan medical check up untuk calon PMI tidak jauh dari tarif dasar minimal yang sudah diatur Kementerian Kesehatan. Tarif Pemeriksaan Calon PMI untuk negara penempatan Jepang, Korea, dan Taiwan sedikit berbeda dengan negara lainnya karena ada jenis pemeriksaan yang ditambahkan tergantung negara penempatan. *** (humas/pk-san)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya : 1. Jaminan Kesehatan Nasional 2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja. 3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yan...

Kenalan duluu yuks dengan BP3TKI Palembang

Tentunya masih banyak yang asing dengan BP3TKI Palembang. Sebenarnya apa sih BP3TKI Palembang?? Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ada di Palembang dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). BP3TKI dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : Kep. 333/KA/XII/2008. Lingkup kerja dari BP3TKI Palembang yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. Siapa yang dimaksud TKI?  Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri termaktub bahwa : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” Ada 5 skem...

DAFTAR NAMA PPTKIS DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  Salah satu cara untuk dapat bekerja ke luar negeri adalah dengan mendaftarkan diri melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), yang dahulu dikenal dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Adapun dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir, Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah. Nah, buat Sahabat yang ingin bekerja ke luar negeri, berikut daftar nama PPTKIS yang berada di daerah Sumatera Selatan. NO NAMA PERUSAHAAN                               ALAMAT                              KANTOR 1 2                                   3 DAFTAR NAMA KANTOR PUSAT PPTKIS 1 PT. CITR...