Koordinasi Direktorat KVPD dan BP3TKI Palembang ke RSMH, kemarin (14/08/2018) |
BNP2TKI, Palembang – Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui
Direktorat Kerjasama & Verifikasi Penyiapan Dokumen (KVPD) dan BP3TKI
Palembang melakukan audiensi ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) kemarin, 14
Agustus 2018. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi pembahasan kepengurusan
ijin dan usulan penetapan RSUP Dr Mohammad Hoesin sebagai sarana kesehatan
(SARKES) Calon PMI/PMI di wilayah Palembang.
“Saat ini, Palembang belum
mempunyai Sarana Kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Terakhir,
Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) menjadi Sarana Kesehatan, namun ijin
masa berlaku BBLK berakhir tahun 2017 sehingga menyulitkan calon PMI yang akan
melakukan medical check up (MCU). Selama ini, Calon PMI melakukan MCU di Klinik
Utama Assalam, Lampung sehingga sangat memberatkan calon PMI karena jarak
tempuh yang jauh. Untuk itu, BNP2TKI meminta kesediaan dari RSMH untuk menjadi
sarana kesehatan calon PMI di wilayah Palembang. ” ungkap dr. Nova Novianti
Nasution, Kasi Dokumen Kesehatan dan Psiko, Subdirektorat Dokumen Kesehatan,
Psiko dan Adminduk, Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen. “Sarana
Kesehatan ini juga nantinya akan melayani Calon PMI program G to G ke Jepang
dan Korea untuk persyaratan sending lamaran,
” imbuhnya.
Direktur Utama RSMH, dr. Mohammad
Syahril, Sp.P ,MPH mengungkapkan antusiasnya menjadi Sarana Kesehatan calon
PMI di Palembang. Ia juga mengatakan bahwa RSMH telah bekerjasama dengan Komisi
Pemilihan Umum untuk Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Calon Legislatif.
Selain itu, RSMH juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk
pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, ia meminta
jajarannya untuk segera melakukan tindak lanjut terkait kepengurusan ijin
sesuai dengan Permenkes Nomor 29 tahun 2013 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan
Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ia juga berharap BNP2TKI dan BP3TKI Palembang
mendampingi proses kepengurusan ijin sarana kesehatan agar dapat segera
menjadi sarana kesehatan bagi calon PMI.
Terkait dengan tarif pemeriksaan
medical check up, dr. Nova menambahkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur
tarif dasar minimal yaitu Permenkes Nomor 26 tahun 2015. Untuk itu, ia berharap
tarif pemeriksaan medical check up untuk calon PMI tidak jauh dari tarif dasar
minimal yang sudah diatur Kementerian Kesehatan. Tarif Pemeriksaan Calon PMI untuk
negara penempatan Jepang, Korea, dan Taiwan sedikit berbeda dengan negara
lainnya karena ada jenis pemeriksaan yang ditambahkan tergantung negara
penempatan. *** (humas/pk-san)
Komentar
Posting Komentar