Langsung ke konten utama

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya :
1. Jaminan Kesehatan Nasional
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk CTKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp370.000, rinciannya Rp37.000 untuk pra penempatan dan Rp333.000 untuk masa purna penempatan. Pembayaran asuransi dengan menggunakan kode (ID Billing) yang nantinya dibayarkan ke bank. Ada 3 bank yang kerjasama dengan BPJS terkait pembayaran asuransi TKI ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Pra Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Masa dan Purna Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.***(san)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan duluu yuks dengan BP3TKI Palembang

Tentunya masih banyak yang asing dengan BP3TKI Palembang. Sebenarnya apa sih BP3TKI Palembang?? Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ada di Palembang dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). BP3TKI dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : Kep. 333/KA/XII/2008. Lingkup kerja dari BP3TKI Palembang yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. Siapa yang dimaksud TKI?  Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri termaktub bahwa : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” Ada 5 skem...

DAFTAR NAMA PPTKIS DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  Salah satu cara untuk dapat bekerja ke luar negeri adalah dengan mendaftarkan diri melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), yang dahulu dikenal dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Adapun dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir, Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah. Nah, buat Sahabat yang ingin bekerja ke luar negeri, berikut daftar nama PPTKIS yang berada di daerah Sumatera Selatan. NO NAMA PERUSAHAAN                               ALAMAT                              KANTOR 1 2                                   3 DAFTAR NAMA KANTOR PUSAT PPTKIS 1 PT. CITR...