Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya :
1. Jaminan Kesehatan Nasional
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk CTKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp370.000, rinciannya Rp37.000 untuk pra penempatan dan Rp333.000 untuk masa purna penempatan. Pembayaran asuransi dengan menggunakan kode (ID Billing) yang nantinya dibayarkan ke bank. Ada 3 bank yang kerjasama dengan BPJS terkait pembayaran asuransi TKI ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Pra Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Masa dan Purna Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.***(san)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya :
1. Jaminan Kesehatan Nasional
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk CTKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp370.000, rinciannya Rp37.000 untuk pra penempatan dan Rp333.000 untuk masa purna penempatan. Pembayaran asuransi dengan menggunakan kode (ID Billing) yang nantinya dibayarkan ke bank. Ada 3 bank yang kerjasama dengan BPJS terkait pembayaran asuransi TKI ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Pra Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Masa dan Purna Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.***(san)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus