Langsung ke konten utama

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya :
1. Jaminan Kesehatan Nasional
2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk CTKI yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp370.000, rinciannya Rp37.000 untuk pra penempatan dan Rp333.000 untuk masa purna penempatan. Pembayaran asuransi dengan menggunakan kode (ID Billing) yang nantinya dibayarkan ke bank. Ada 3 bank yang kerjasama dengan BPJS terkait pembayaran asuransi TKI ini, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Pra Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Masa dan Purna Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.***(san)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari ke-2 Pengambilan Sertifikat G to G di BP3TKI Palembang

CTKI G to G Korea sedang melakukan sidik jari pengambilan sertifikat Pada hari kedua Pengambilan Sertifikat G to G Korea sudah total 25 orang yang mengambil sertifikat G to G dari jumlah keseluruhan 33 orang CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) yang lulus di BP3TKI Palembang. Ke-25 orang itu berasal dari Palembang, Muara Enim, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan. CTKI tersebut telah mengikuti rangkaian test yang diadakan oleh HRD Korea dan BNP2TKI, yaitu EPS TOPIK, Skill Test, dan Competency Test. Selamat ya buat sahabat yang sudah lulus!! Semoga menjadi TKI sukses dimanapun berada. Aamiin..

NEGARA MALAYSIA MASIH MENJADI FAVORIT BAGI TKI ASAL SUMATERA SELATAN

Palembang -- Terhitung periode 1 Januari hingga 31 Desember 2017, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang telah menempatkan TKI sebanyak 1.726 orang, yang terdiri dari 1.393 orang TKI yang bekerja di sektor formal dan 323 orang TKI yang bekerja di sektor Informal (Penata Laksana Rumah Tangga). Negara tujuan penempatan yang paling banyak diminati oleh TKI, yaitu negara Malaysia (1.546 Orang). Kemudian Kabupaten yang menjadi penyumbang TKI terbanyak yaitu Ogan Komering Ilir. Sementara itu, PPTKIS yang banyak menempatkan TKI ke negara penempatan yaitu PT. Mardel Anugerah Internasional Cabang Palembang, PT. Andromeda Graha Cabang Palembang, dan PT. Safarindo Insan Corpora Cabang Palembang. Intan (22), salah seorang calon TKI yang sedang mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di BP3TKI Palembang mengatakan bahwa Ia ingin bekerja di luar negeri dikarenakan sulitnya mencari pekerjaan di daerahnya. "Di daerah kami cuma ado gawean n...