Palembang -- Banyak Pekerja Migran Indonesia berangkat bekerja ke luar negeri secara unprosedural dikarenakan berbagai alasan, diantaranya ketidaktahuan calon PMI untuk berangkat ke luar negeri sesuai prosedur, tergiur iming-iming calo yang menjanjikan proses keberangkatan cepat, ataupun alasan lainnya. Calon PMI unprosedural tersebut biasanya ditampung di daerah-daerah perbatasan untuk kemudian dikirim ke agen nakal di negara penempatan. Kebanyakan dari mereka bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh calo dari Indonesia. Ada yang dijanjikan bekerja di industri manufaktur sektor formal, namun kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Peserta sosialisasi P2PMI di Kec Megang Sakti Kab Musi Rawas |
Untuk itu, BP3TKI Palembang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas kemarin (4 April 2018). Hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut yaitu perangkat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang ada di kecamatan setempat. Sosialisasi tersebut diselenggarakan supaya peserta sosialisasi mengerti mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia, dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk dapat bekerja ke luar negeri, serta bagaimana pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi, yaitu Kepala BP3TKI Palembang, Sri Haryanti, SE, MM, Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Palembang, Ahmad Salabi, SH, MM, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, H. Burlian, SH, MM. Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Megang Sakti, Herry Pramadi. Herry Pramadi mengutarakan ungkapan terima kasih kepada BP3TKI Palembang karena telah dipilih menjadi lokasi sosialisasi. " Semoga sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan lancar, peserta yang hadir memperoleh pengetahuan mengenai cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur untuk kemudian disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri " ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H. Burlian SH, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Musi Rawas merupakan Kabupaten tertinggi ke-2 di Indonesia yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hanya saja, masih banyak masyarakat Musi Rawas yang hidup miskin. "Untuk itu, penting sekali kegiatan sosialisasi seperti ini guna memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri" ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H. Burlian SH, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Musi Rawas merupakan Kabupaten tertinggi ke-2 di Indonesia yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hanya saja, masih banyak masyarakat Musi Rawas yang hidup miskin. "Untuk itu, penting sekali kegiatan sosialisasi seperti ini guna memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri" ujarnya.
Sementara itu, Sri Haryanti memaparkan mekanisme penempatan ke luar negeri, diantaranya skema penempatan program Government to Government (G2G), skema Government to Private (G2P) skema Private to Private (P2P), skema untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan skema mandiri/profesional. Beliau menambahkan ke depannya pendaftaran/registrasi calon PMI dilakukan secara online di desa-desa. "Jadi nanti registrasi calon pekerja migran ini tanggungjawabnya Kepala Desa, apabila terdapat penyimpangan maka Kepala Desa bisa dikenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana" tambahnya. Beliau juga memaparkan syarat serta kelengkapan dokumen untuk dapat bekerja di luar negeri diantaranya syarat usia 18 tahun untuk bekerja pada sektor formal di pengguna berbadan hukum, dan untuk yang ingin bekerja di sektor informal dipersyaratkan berusia minimal 21 tahun. Selain
itu, sebelum mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten/Kota setempat, perlu juga mendapat izin dari orang tua/wali/suami. “Apabila
ingin mendaftar sebagai calon pekerja migran Indonesia, harus ada izin orangtua
kalau belum menikah, sementara untuk yang sudah menikah, harus ada izin dari
suami/istri. Untuk bekerja ke luar negeri perlu memiliki mental kuat karena yang
dapat melindungi dirinya di luar negeri adalah dirinya sendiri. Jadi, tolong
kepada orangtua, jangan mendorong anaknya untuk bekerja ke luar negeri apabila
anaknya belum siap atau layak” tambahnya.
Dalam paparannya, Ahmad Salabi mengatakan bahwa banyak modus calo untuk memperkerjakan calon PMI secara ilegal. Untuk itu, beliau menghimbau masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk berhati-hati apabila ada yang menawarkan bekerja ke luar negeri dengan iming-iming uang. "Bisa jadi kalian akan menjadi korban human traficking" imbuhnya. Beliau menambahkan apabila bekerja ke luar negeri merupakan pilihan terakhir dalam memenuhi kebutuhan, maka berangkatlah sesuai prosedur karena apabila calon PMI berangkat secara resmi, data CPMI akan tersimpan pada sistem yang dimiliki pemerintah sehingga memudahkan pencarian apabila CPMI tersebut mengalami masalah di negara penempatan. Selain itu juga, CPMI nantinya diikutsertakan asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup tahapan sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada CPMI pada salah satu tahapan tersebut dapat langsung diklaim sesuai standar yang berlaku pada BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk ahli waris PMI yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp85 juta rupiah lalu Rp5 juta untuk biaya penguburan"tambahnya. ***(PKP/santi)
Komentar
Posting Komentar