Langsung ke konten utama

Pengumuman Pendaftaran Calon PMI Nurse dan Careworker Program G to G Jepang Tahun 2019

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.21/PEN-PPP/I/2018
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON KANDIDAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NURSE (KANGOSHI)
DAN CALON KANDIDAT PMI CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG BATCH XII TAHUN 2019 

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2019, bersama ini diberitahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut:


A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)


Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)
  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018
  2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan;
  3. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.
 
Syarat Khusus calon PMI Nurse (kangoshi)
  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018
  2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners;
  3. Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  4. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Mei 2018.


Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor (jika ada);
  3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  8. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  9. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.



B. PENDAFTARAN

Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan melalui online sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:


Kandidat Nurse 
  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada);
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg;
  4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf;
  6. Foto dalam extensi .jpg;
  7. Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg.
  8. Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf, dan;


Kandidat Careworker 
  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada);
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg;
  4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf;

Catatan :
  1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi.
  3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar.
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
  5. Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1 MB dan ukuran file dalam extensi. Pdf maksimal 3 MB.


C. MEKANISME PENDAFTARAN

Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id (halaman registrasi jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.



D. WAKTU PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2019 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2018.



E. PENYAMPAIAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI DOKUMEN PENDAFTARAN
  • CPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. CPMI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online;
  2. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  3. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  4. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI;
  5. Waktu penyampaian dan seleksi administrasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2019 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2018.


F. TEMPAT PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) TAHUN 2019

Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) tahun 2019 dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini.



G. BIAYA PENEMPATAN

Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.



H. INFORMASI DAN PERTANYAAN

Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id  



I. KETENTUAN PROGRAM

Program ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).


Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Jakarta, 26 Januari 2018

 Direktur
 Pelayanan Penempatan Pemerintah

 ttd

 R.Haryadi Agah W, S.IP
 NIP.19590607 198803 1002   

(Sumber : g2g.bnp2tki.go.id)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya : 1. Jaminan Kesehatan Nasional 2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja. 3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yan...

Kenalan duluu yuks dengan BP3TKI Palembang

Tentunya masih banyak yang asing dengan BP3TKI Palembang. Sebenarnya apa sih BP3TKI Palembang?? Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ada di Palembang dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). BP3TKI dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : Kep. 333/KA/XII/2008. Lingkup kerja dari BP3TKI Palembang yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. Siapa yang dimaksud TKI?  Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri termaktub bahwa : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” Ada 5 skem...

DAFTAR NAMA PPTKIS DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  Salah satu cara untuk dapat bekerja ke luar negeri adalah dengan mendaftarkan diri melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), yang dahulu dikenal dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Adapun dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir, Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah. Nah, buat Sahabat yang ingin bekerja ke luar negeri, berikut daftar nama PPTKIS yang berada di daerah Sumatera Selatan. NO NAMA PERUSAHAAN                               ALAMAT                              KANTOR 1 2                                   3 DAFTAR NAMA KANTOR PUSAT PPTKIS 1 PT. CITR...