Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

DAFTAR NAMA PPTKIS DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  Salah satu cara untuk dapat bekerja ke luar negeri adalah dengan mendaftarkan diri melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), yang dahulu dikenal dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Adapun dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir, Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah. Nah, buat Sahabat yang ingin bekerja ke luar negeri, berikut daftar nama PPTKIS yang berada di daerah Sumatera Selatan. NO NAMA PERUSAHAAN                               ALAMAT                              KANTOR 1 2                                   3 DAFTAR NAMA KANTOR PUSAT PPTKIS 1 PT. CITR...

LOWONGAN KERJA ASISTEN NURSE KE TAIWAN

INFORMASI RENCANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM SKEMA GOVERNMENT TO PRIVATE (G TO P) KE TAIWAN  UNTUK JABATAN NURSING AID di RS GERIATRI ( ELDERLY CARE) Nomor: PENG. 512 /PEN-PPP/ X /201 7 Sehubungan akan dibuka penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam Skema G to P ke Taiwan untuk jabatan Nursing Aid di Rumah Sakit Geriatri , Nursing Home, dan Institusi Eldery Home Care dengan perjanjian kerja penempatan selama 3 (tiga) tahun, bersama ini diberitahukan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesi a (CTKI) informasi sebagai berikut: Syarat Khusus: 1.      Lulusan D3 / D4 / S1 Keperawatan  + Ners . 2.      Harus mempunyai STR yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau yang sudah mempunyai nomor surat keterangan lulus ujian kompetensi . 3.      Usia Minimal 21 Tahun dan Maksimal 35 Tahun . 4.      Sehat Jasmani dan Rohani . 5.      Ti...

Mulai 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi TKI

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi CTKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, program Jaminan Sosial ini akan berlaku. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7  Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, ada empat jenis program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia , diantaranya : 1. Jaminan Kesehatan Nasional 2. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disebut JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja. 3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yan...

Hari ke-2 Pengambilan Sertifikat G to G di BP3TKI Palembang

CTKI G to G Korea sedang melakukan sidik jari pengambilan sertifikat Pada hari kedua Pengambilan Sertifikat G to G Korea sudah total 25 orang yang mengambil sertifikat G to G dari jumlah keseluruhan 33 orang CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) yang lulus di BP3TKI Palembang. Ke-25 orang itu berasal dari Palembang, Muara Enim, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan. CTKI tersebut telah mengikuti rangkaian test yang diadakan oleh HRD Korea dan BNP2TKI, yaitu EPS TOPIK, Skill Test, dan Competency Test. Selamat ya buat sahabat yang sudah lulus!! Semoga menjadi TKI sukses dimanapun berada. Aamiin..

Kenalan duluu yuks dengan BP3TKI Palembang

Tentunya masih banyak yang asing dengan BP3TKI Palembang. Sebenarnya apa sih BP3TKI Palembang?? Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ada di Palembang dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). BP3TKI dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : Kep. 333/KA/XII/2008. Lingkup kerja dari BP3TKI Palembang yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. Siapa yang dimaksud TKI?  Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri termaktub bahwa : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” Ada 5 skem...