Tentunya masih banyak yang asing dengan BP3TKI Palembang. Sebenarnya apa sih BP3TKI Palembang?? Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ada di Palembang dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). BP3TKI dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : Kep. 333/KA/XII/2008. Lingkup kerja dari BP3TKI Palembang yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. Siapa yang dimaksud TKI? Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri termaktub bahwa : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” Ada 5 skem...